Rabu, 11 Mei 2011

HAK & KEWAJIBAN

PENGERTIAN HAK
Hak adalah segala sesuatu yang dijamin oleh Negara untuk setiap rakyatnya untuk melakukan dan memiliki sesuatu sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Dari semenjak manusia itu lahir sampai meninggal.


PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib atau harus dilaksanakan oleh manusia di suatu Negara dengan suatu tanggung jawab yang harus dimilikinya.dan melaksanakan peraturan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Contoh membayar pajak,mematuhi peraturan yang berlaku di suatu Negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar