Rabu, 11 Mei 2011

HAM NEGARA

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak atau sesuatu yang dimiliki oleh semua manusia tanpa ada larangan tetapi sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku. Manusia bisa memiliki haknya dari sejak lahir hingga meninggal dunia.
Adapun hak yang dimiliki oleh manusia tersebut yang bearada di suatu Negara itu adalah hak memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2,dan hak untuk rakyat Indonesia mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar